"Mereka telah tinggal berbulan-bulan di atas kapal dan tidak dibayar gajinya," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Jumat, 5 Agustus 2022.
Judha mengatakan, selain meminta repatriasi, KBRI Manila juga meminta bantuan perawatan kepada salah satu ABK yang sakit. Tak hanya itu, KBRI juga memberikan dukungan logistik.
"Kita juga telah melakukan akses kekonsuleran kepada teman-teman di atas kapal, serta melakukan pendekatan kepada keluarga mereka di Indonesia," sambung Judha.
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang yang Dialami WNI Akan Dilaporkan Menlu ke Presiden
Menurutnya, berbagai upaya koordinasi terus dilakukan dengan otoritas setempat untuk mempercepat proses repatriasi. Hal ini termasuk mendorong agar kapal yang ada di Tabacco dapat segera dipindahkan ke wilayah yang lebih aman.
Tantangan Penanganan Kasus
Judha menjelaskan, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam menangani kasus tersebut. Pertama, katanya, kru kapal tidak memiliki maning agency (agen kerja) karena mereka naik ke kapal tidak secara prosedural.
"Mereka naik di tengah laut di perairan Batam, sehingga tidak punya maning agency yang bisa kita minta pertanggungjawaban," ujarnya.
Kemudian, ada tuntutan ganti rugi gangguan pengiriman kapal, di mana kapten kapal dianggap bertanggung jawab dalam hal ini. Selain itu, keberadaan kapal yang berada di Tabacco juga menjadi penghambat.
"Karena wilayah ini bukan wilayah yang designated untuk pergantian kru," ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, pada 2 Agustus lalu, otoritas Filipina menyampaikan informasi kepada KBRI Manila, bahwa mereka tengah mencari lokasi untuk bisa memindahkan kapal. Hal ini dimaksudkan agar proses pergantian kru bisa dilakukan.
"Pemindahan logistik juga lebih mudah dilakukan demikian juga dengan penanganan kesehatan bagi para kru, jika lokasi kapal dipindahkan," sambungnya.
Judha berharap agar ada perkembangan baik terkait kasus ini dalam beberapa waktu ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News