Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyambut baik diadopsinya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 2735 terkait proposal tiga fase gencatan senjata di Jalur Gaza. Menurut RI, adopsi ini sudah lama tertunda namun tetap penting.
"Adopsi Resolusi DKPBB 2735 (2024) terkait proposal tiga-fase gencatan senjata merupakan langkah yang sudah lama tertunda, namun penting untuk hentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina dan wujudkan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza," kata Kementerian Luar Negeri RI lewat akun X mereka, Selasa, 11 Juni 2024.
Mereka menambahkan, Indonesia mendesak semua pihak untuk mencapai kesepakatan sesegera mungkin.
"Demi memastikan gencatan senjata yang langgeng, bantuan segera bagi rakyat Palestina dan membuka jalan menuju implementasi solusi dua negara," tegas pernyataan itu.
DK PBB mengesahkan kesepakatan gencatan senjata yang dirancang Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini bertujuan untuk menghentikan pertempuran berdarah selama delapan bulan antara Israel dan Hamas di Gaza.
Perang Israel-Hamas
Draf resolusi tersebut, yang disetujui oleh Presiden Joe Biden, dirampungkan pada Minggu setelah hampir seminggu negosiasi di antara anggota dewan yang beranggotakan 15 orang.
Agar dapat disahkan, resolusi tersebut memerlukan setidaknya sembilan suara yang mendukung dan tidak ada veto oleh negara-negara yang memiliki kekuatan untuk mengembalikan proposal gencatan senjata ke tahap penyusunan seperti AS, Prancis, Inggris, Tiongkok, atau Rusia.
Tiongkok tidak melakukan tindakan apa pun untuk memblokirnya dan Rusia abstain.
Sementara itu, lebih dari 37 ribu warga Palestina tewas dalam serangan balasan Israel sejak 7 Oktober 2023 lalu. Mayoritas anak-anak dan perempuan.
Sedangkan tercatat ada 1.200 warga Israel tewas dalam serangan Hamas di sebuah festival musik di negara itu pada 7 Oktober lalu. Dan sebanyak 250 orang disandera, dengan setengahnya sudah dipulangkan.
Baca juga: Hamas Sambut Baik Resolusi Gencatan Senjata Gaza di DK PBB
Cek Berita dan Artikel yang lain di