"Seperti yang ada sekarang, pemerintah tidak menerima fakta yang membuktikan perdana menteri tidak lagi memiliki dukungan mayoritas dari anggota Parlemen," ucap Jaksa Agung Malaysia, Idrus Harus, dilansir dari The Star, Kamis, 8 Juli 2021.
Ini sesuai dengan konstitusi federal yang berlaku di Malaysia. Dalam konstitusi disebutkan dukungan kepada pemimpin ditentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak dari pernyataan politik.
"Oleh karena itu, secara hukum, Perdana Menteri dan menteri Kabinet yang ada sekarang ini masih dapat menjalankan kekuasaan eksekutif federal," kata Idrus.
Baca juga: UMNO Tarik Dukungan dari PM Malaysia dan Menuntutnya Mundur
Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) partai terbesar dalam koalisi yang berkuasa di Malaysia, Perikatan Nasional (PN) memutuskan untuk menarik dukungannya kepada Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. UMNO pun mendesak pengunduran diri perdana menteri.
Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi mengatakan pada Kamis 8 Juli 2021 dini hari bahwa Tan Sri Muhyiddin telah gagal memenuhi syarat yang digarisbawahi oleh UMNO ketika mendukungnya menjadi Perdana Menteri Malaysia pada Maret tahun lalu. Syarat itu termasuk mempelopori pemulihan ekonomi dan efektif menangani pandemi covid-19.
Dia mengatakan perdana menteri baru harus dilantik untuk mengelola pandemi sampai pemilihan dapat diadakan.
“Pemerintah ini jelas gagal memenuhi aspirasi rakyat,” kata Zahid menunjuk lockdown berkepanjangan yang dianggap tidak efektif, dan standar ganda dalam penegakan aturan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News