Pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi. (AFP)
Pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi. (AFP)

Sekutu Aung San Suu Kyi Divonis 75 dan 90 Tahun Penjara

Willy Haryono • 10 November 2021 12:24
Naypyidaw: Sebuah pengadilan di Myanmar menjatuhkan vonis 75 dan 90 tahun penjara kepada dua sekutu dari pemimpin sipil yang terguling, Aung San Suu Kyi. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.
 
Vonis ini merupakan yang terberat bagi jajaran anggota Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), partai milik Suu Kyi yang menang dalam pemilihan umum Myanmar tahun lalu. Militer Myanmar menolak hasil pemilu, dan melakukan kudeta pada 1 Februari 2021.
 
Dilansir dari The National, Rabu, 10 November 2021, vonis 75 tahun penjara atas lima dakwaan korupsi dijatuhkan kepada Nan Khi Htwe Myint, mantan kepala menteri negara bagian Kayin dan salah satu petinggi NLD.

Sementara vonis 90 tahun penjara diberikan kepada mantan menteri perencanaan pembangunan Kayin, Than Naing, atas enam dakwaan korupsi.
 
Suu Kyi juga dijerat kasus korupsi dan berbagai dakwaan lainnya sejak terjadinya kudeta. Para pendukung NLD menilai rentetan dakwaan ini merupakan upaya mendiskreditkan Suu Kyi dan melegitimasi kekuasaan junta Myanmar.
 
Baca:  Muncul di Persidangan Tertutup, Suu Kyi Hadapi Dakwaan Korupsi
 
Selasa kemarin, seorang sumber mengatakan bahwa pengadilan Myanmar akan menjatuhkan vonis kepada Suu Kyi bulan depan terkait dugaan pelanggaran aturan Covid-19 selama masa kampanye pemilu 2020.
 
"Jika terbukti bersalah, ia terancam divonis tiga tahun penjara," ungkap sumber tersebut.
 
Selain soal aturan Covid-19, Suu Kyi juga terkena dakwaan penghasutan. Pengadilan junta Myanmar berencana mendengarkan argumen penutup terkait dakwaan tersebut dalam sidang terpisah pekan depan.
 
Militer Myanmar menuding pemilu 2020 yang dimenangkan partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dipenuhi kecurangan.
 
Dalam pemilu itu, NLD menang telak dengan dukungan di kisaran angka 80 persen. Sementara partai yang didukung militer Myanmar kalah telak. Selang beberapa bulan usai pemilu, militer Myanmar melakukan kudeta.
 
Bulan lalu, Win Htein, mantan anggota parlemen NLD dan pembantu dekat Suu Kyi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan pengkhianatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan