Yangon: Pengadilan di Myanmar akan menyampaikan putusan pertama pada Senin 6 Desember dalam persidangan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi. Mantan pemimpin populer itu, digulingkan oleh militer dalam kudeta 10 bulan lalu.
Suu Kyi menghadapi belasan kasus yang mencakup beberapa tuduhan korupsi ditambah pelanggaran undang-undang rahasia negara, undang-undang telekomunikasi dan peraturan covid-19. Jika digabung, hukuman yang bisa diterima Suu Kyi bisa mencapai lebih dari satu abad penjara.
Baca: Pengadilan Myanmar Tunda Vonis Aung San Suu Kyi Hingga Awal Desember.
Vonis ditangguhkan dari minggu lalu, dengan Suu Kyi dan salah satu terdakwa Win Myint -,presiden yang digulingkan,- menghadapi hukuman penjara dua tahun untuk penghasutan dan tiga tahun karena pelanggaran protokol virus korona, jika terbukti bersalah. Namun mereka menyangkal tuduhan itu.
“Kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan,” komentara pada pendukung Suu Kyi, seperti dikutip The Straits Times.
Junta mengatakan, Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari, dilumpuhkan oleh protes dan ketidakstabilan yang meningkat setelah tindakan keras junta terhadap lawan-lawannya, yang disebutnya ‘teroris’.
Komunitas internasional mengutuk kekerasan tersebut dan negara-negara Barat menuntut pembebasan Suu Kyi.
Persidangan di ibu kota Naypyitaw telah ditutup untuk media dan outlet informasi publik junta tidak menyebutkan prosesnya. Pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.
Suu Kyi menghadapi belasan kasus yang mencakup beberapa tuduhan korupsi ditambah pelanggaran undang-undang rahasia negara, undang-undang telekomunikasi dan peraturan covid-19. Jika digabung, hukuman yang bisa diterima Suu Kyi bisa mencapai lebih dari satu abad penjara.
Baca: Pengadilan Myanmar Tunda Vonis Aung San Suu Kyi Hingga Awal Desember.
Vonis ditangguhkan dari minggu lalu, dengan Suu Kyi dan salah satu terdakwa Win Myint -,presiden yang digulingkan,- menghadapi hukuman penjara dua tahun untuk penghasutan dan tiga tahun karena pelanggaran protokol virus korona, jika terbukti bersalah. Namun mereka menyangkal tuduhan itu.
“Kasus itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan,” komentara pada pendukung Suu Kyi, seperti dikutip The Straits Times.
Junta mengatakan, Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya sendiri.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari, dilumpuhkan oleh protes dan ketidakstabilan yang meningkat setelah tindakan keras junta terhadap lawan-lawannya, yang disebutnya ‘teroris’.
Komunitas internasional mengutuk kekerasan tersebut dan negara-negara Barat menuntut pembebasan Suu Kyi.
Persidangan di ibu kota Naypyitaw telah ditutup untuk media dan outlet informasi publik junta tidak menyebutkan prosesnya. Pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News