Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia)

Tok! Pemerintah Cabut Moratorium Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah

Marcheilla Ariesta • 23 Agustus 2023 20:52

Jakarta: Pemerintah Indonesia telah mencabut moratorium terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Timur Tengah. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
 
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tujuan dari upaya ini adalah untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dalam penempatan dan perlindungan bagi PMI.
 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa beberapa perubahan telah dilakukan, salah satunya adalah mencabut Nomor 260 Tahun 2015 yang sebelumnya menghentikan dan melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada individu-individu di negara-negara Timur Tengah.

"Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI di sektor domestik di negara-negara Timur Tengah dengan merujuk pada proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Menaker Ida dalam siaran pers Kemenaker RI pada Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Ida menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No 18/2017, penempatan PMI harus mematuhi beberapa ketentuan, antara lain, negara tujuan penempatan harus memiliki peraturan perlindungan tenaga kerja asing, harus ada perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI, serta adanya sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
 
"Selain dari ketiga syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah," tambahnya.

PMI Sektor Domestik

Perbaikan lainnya mencakup pencabutan dan perubahan Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
 
"Perubahan ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada semua Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk dapat mengikuti SPSK, dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat berpartisipasi dalam program penempatan PMI di sektor domestik di Arab Saudi," lanjutnya.
 
Perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
 
Menaker menegaskan bahwa saat ini pihaknya, bersama kementerian/lembaga lainnya, tengah menyusun draf perbaikan atau perubahan atas tiga aturan tersebut.
 
"Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan mengadakan Rapat Koordinasi Teknis untuk Menyusun Tim Teknis dan Petunjuk Teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa," tandasnya.
 
Baca juga:  Mau Kerja di Luar Negeri? Patuhi Dulu Prosedurnya!


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan