Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah (tengah) dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. (Medcom.id/Marcheilla Ariesta)
Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah (tengah) dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. (Medcom.id/Marcheilla Ariesta)

Diprotes Pensiunan Soal Gaji Pokok, Begini Tanggapan Kemenlu

Marcheilla Ariesta • 01 Agustus 2023 18:45
Jakarta: Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK) mengajukan protes terkait dengan gaji pokok dalam negeri yang belum diberikan selama mereka bertugas di luar negeri. Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri RI angkat bicara. 
 
"Dari waktu ke waktu Kementerian Luar Negeri senantiasa mengkaji ulang kebijakan-kebijakannya, termasuk dalam aspek manajemen," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. 
 
Ia menjelaskan, pada 2013 lalu Kementerian Luar Negeri mengkaji ulang kebijakan gaji pada 1950. Dengan prinsip “forward looking," mulai 2013 Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri.  

Faizasyah menuturkan, SE Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemenlu ketika kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan. 
 
Ia menambahkan, selama penugasan pada Perwakilan RI di luar negeri tetap mendapatkan penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri. 
 
"Kementerian Luar Negeri menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak akan dapat memenuhi harapan semua pihak," ucap Faizasyah. 
 
"Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu," lanjut dia 
 
Anggota Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu, kata Faizasyah, merupakan bagian dari keluarga besar Kementerian Luar Negeri dan sampai kapan pun akan tetap menjadi keluarga besar Kemenlu. 
 
Menurutnya, kondisi serupa juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kementerian Luar Negeri, termasuk pimpinan Kementerian Luar Negeri saat ini. 
 
"Kemlu selalu membuka ruang diskusi melalui mekanisme internal sekiranya terdapat aspirasi dari seluruh pegawainya, termasuk pertemuan dengan pimpinan dan anggota FLAPK pada 2019," lanjut dia. 
 
Sementara itu, terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022, melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI. 
 
"MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima," tutup pernyataan Faizasyah. 
 
Sebelumnya, FLAPK menyatakan pensiunan pegawai Kemenlu yang sebelumnya bertugas di perwakilan RI di luar negeri mengeluhkan hanya menerima tunjangan penghidupan luar negeri (TPLN). Sementara itu, para pensiunan Kemenlu itu mengaku hak gaji pokoknya yang di dalam negeri tidak dibayarkan.
 
Baca juga: Korupsi di Kemlu, Uang Lelah Menlu Disepakati 3 Orang
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan