Salah satu poin yang diatur dalam konsensus itu adalah pengiriman utusan khusus ASEAN ke Myanmar untuk bertemu semua pihak bertikai.
Wakil Senior Jenderal Soe Win, komandan kedua junta Myanmar, mengatakan bahwa izin tidak dapat diberikan karena orang yang hendak ditemui sedang menjalani proses dakwaan hukum
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, jika izin itu diberikan, maka akan bertentangan dengan hukum domestik yang berlaku di Myanmar.
Baca: Pertama Sejak Kudeta Myanmar, Aung San Suu Kyi Bersaksi di Pengadilan
"Saya yakin tidak ada satu negara pun yang akan mengizinkan seseorang melakukan sesuatu di luar hukum yang ada," kata Soe Win, dilansir dari Malay Mail, Rabu, 3 November 2021.
Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai 'kemarahan' Myanmar karena ASEAN tidak mengundang pemimpin junta mereka, Jenderal Min Aung Hlaing, dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) akhir bulan lalu.
Myanmar menilai ASEAN telah melanggar prinsip non-intervensi dan konsensus dengan tidak mengundang pemimpin junta. Alhasil, KTT ASEAN akhir bulan kemarin berjalan tanpa ada satu pun perwakilan dari Myanmar.
Mengenai 5 Poin Konsensus ASEAN, Soe Win membantah pihaknya tidak patuh terhadap kesepakatan tersebut. Menurutnya, penolakan pemberian akses kepada utusan khusus ASEAN erat kaitannya dengan stabilitas internal.
Militer Myanmar melakukan kudeta pada 1 Februari 2021. Sejak saat itu, lebih dari 1.200 warga sipil dilaporkan tewas oleh pasukan keamanan yang berusaha meredam unjuk rasa anti-kudeta.