Jakarta Plurilateral Dialogue akan dilaksanakan pada 29-31 Agustus 2023. (Kemenlu RI)
Jakarta Plurilateral Dialogue akan dilaksanakan pada 29-31 Agustus 2023. (Kemenlu RI)

Jakarta Plurilateral Dialogue 2023: Upaya Merawat Toleransi Antar Umat Beragama

Willy Haryono • 27 Agustus 2023 09:10
Jakarta: Dalam beberapa tahun terakhir, isu kontroversial mengenai penodaan agama telah menjadi fenomena global yang semakin mengemuka. Praktik "penodaan agama" sering kali dihubungkan dengan "kebebasan berekspresi," yang sering berimplikasi pada konflik antar umat manusia.
 
Sebagai respons terhadap masalah ini, pada Maret 2011, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bersama negara-negara barat berkumpul untuk mengusulkan pendekatan baru yang didasarkan pada rekonsiliasi dan upaya-upaya terkait untuk memahami kewajiban melarang hasutan.
 
Inilah yang dikenal sebagai United Nations Human Rights Council (UNHRC) Resolution 16/18 (Resolusi 16/18). Bersamaan dengan resolusi ini, disetujui juga implementasi antarpemerintah yang dikenal sebagai Proses Istanbul, serta upaya terkait untuk memahami kewajiban ini yang dikenal sebagai Rencana Aksi Rabat.

Sejak peluncuran Proses Istanbul di Turki pada tahun 2011, telah diadakan tujuh pertemuan tingkat pakar di berbagai negara, termasuk Washington (AS), London (Inggris dan Kanada), Jenewa (OKI), Doha (Qatar), Jeddah (OKI), Singapura, dan Den Haag (Belanda).
 
Menyikapi hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin, bahwa Indonesia telah berkomitmen dengan kuat untuk mengimplementasikan budaya toleransi dan mendorong setiap negara untuk memandang Resolusi 16/18 sebagai suatu kebutuhan yang perlu diwujudkan dalam forum internasional Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023.
 
"Indonesia berkeinginan untuk berperan serta dalam mempromosikan praktik-praktik positif penerapan prinsip saling menghormati dan anti-diskriminasi di tingkat internasional. Inisiatif penyelenggaraan JPD 2023 bertujuan untuk membuktikan bahwa Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam memerangi intoleransi," ujar Ruhaini dalam keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu, 26 Agustus 2023.
 
"Jadi, JPD 2023 nantinya akan menjadi lebih inklusif dan akan memiliki cakupan yang lebih luas. Ini bukan hanya memberikan kesempatan bagi negara untuk bersuara, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat sipil untuk bersuara," lanjutnya.

Memerangi Stigmatisasi

Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023 diselenggarakan melalui kolaborasi tiga kementerian dan lembaga, yaitu Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri. Kolaborasi ini mengikuti semangat Resolusi 16/18 sebagai produk multilateral, dan bertujuan untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam memajukan pemenuhan Hak Asasi Manusia tanpa diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan.
 
Dalam rangka memenuhi implementasi Resolusi 16/18, Achsanul Habib dari Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa penyelenggaraan JPD 2023 adalah bentuk kontribusi aktif Indonesia di tingkat global, khususnya dalam memenuhi HAM berdasarkan hak kebebasan beragama dan hak untuk bebas dari diskriminasi.
 
"Resolusi turunan 16/18 di Dewan HAM terus menekankan pentingnya dialog dan kerja sama internasional untuk memperkuat upaya bersama dalam memerangi stigmatisasi, stereotip negatif, dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan," kata Achsanul.
 
JPD 2023 adalah forum internasional yang terdiri dari lima sesi dialog yang bertujuan untuk mengeksplorasi praktik-praktik terbaik dan pembelajaran dari berbagai pemangku kepentingan di seluruh dunia dalam memperkuat implementasi Resolusi 16/18 UNHRC. Acara ini akan diadakan pada tanggal 29-31 Agustus 2023 di Hotel Borobudur Jakarta.
 
Resolusi Dewan HAM 16/18 merupakan pernyataan tegas mengenai kewajiban negara-negara untuk melarang diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Indonesia, sebagai anggota Dewan HAM, aktif terlibat dalam inisiatif penguatan HAM dan anti-intoleransi, termasuk melalui JPD 2023 yang akan menunjukkan toleransi sebagai kunci perdamaian dunia.
 
Narahubung:
Kantor Staf Presiden - Hemas Psikolitikta (+6281 8980 977)
Kementerian Agama - Furqon Kusuma (+62811 8787 076)
Kementerian Luar Negeri - Ratna (+62813 9938 0505)?
 
Baca juga: Marak Pembakaran Al-Quran, RI Tegaskan Kebebasan Berekspresi Bukan Hak Absolut
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan