Alasan protesnya Tiongkok dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, wilayah perairan tersebut masih dalam kedaulatan Indonesia sesuai dengan hukum internasional.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengungkapkan, ada tiga alasan protes tersebut dilayangkan Tiongkok.
"Pertama, karena dalam perspektif Tiongkok pengeboran yang dilakukan berada di wilayah yang diklaim oleh Tiongkok berdasarkan sembilan garis putus," tuturnya, dalam pernyataan yang diterima Medcom.id, Jumat, 3 Desember 2021.
Kedua, kata dia, protes dilakukan sebagai prosedur standar agar Tiongkok tidak dikesankan melepas klaim atas wilayah mereka. Sekali lagi, karena menurut Beijing, wilayah yang menjadi lokasi pengeboran Indonesia masuk dalam sembilan garis putus.
Baca juga: Indonesia Tak Perlu Tanggapi Protes Tiongkok Terkait Aktivitas di Natuna Utara
Hikmahanto menjelaskan, pengeboran yang dilakukan memperkuat klaim Landas Kontinen Indonesia, tidak hanya sebatas klaim di atas peta. Tapi juga diwujudkan secara nyata.
"Bila Tiongkok tidak melakukan protes, maka secara hukum internasional, berarti mereka mengakui wilayah tempat pengeboran sebagai Landas Kontinen Indonesia," ungkapnya.
Alasan terakhir, lanjut Hikmahanto, Tiongkok melakukan protes agar di dalam negeri otoritas yang berwenang akuntabel di mata para pemangku kepentingan, termasuk rakyatnya.
Menurutnya, otoritas ingin menunjukkan telah benar-benar menjalankan fungsinya dalam mengamankan klaim sembilan garis putus.
Namun, perspektif Beijing ini bertolak belakang dengan Indonesia. "Oleh karenanya bagi Indonesia kegiatan pemboran perlu terus dilakukan, bahkan perlu mendapat pengamanan dari Bakamla bila ada gangguan dari Coast Guard Tiongkok," sambung dia.
Ia menegaskan, kegiatan pengeboran yang dilakukan Imdonesia saat ini telah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepada Menteri ESDM saat rapat di KRI Imam Bonjol pada 2016.
Saat itu Presiden meminta agar perkembangan ekonomi di wilayah Kepulaun Natuna dan sekitarnya dikembangkan terutama untuk dua hal, yaitu perikanan dan migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News