Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi protes tersebut. Menurutnya, Pemerintah Indonesia melalui Bakamla perlu melakukan pengamanan agar terlaksananya pengeboran di rig lepas pantai oleh perusahaan.
Baca: Tiongkok Minta Indonesia Setop Pengeboran Minyak di Natuna Utara.
Ia menambahkan, ada empat alasan Indonesia tidak perlu menanggapi protes.
"Pertama, Indonesia tidak pernah mengakui sembilan garis putus yang diklaim oleh Tiongkok di Laut China Selatan," serunya, dikutip dari pernyataan yang diterima Medcom.id, Kamis, 2 Desember 2021.
Hikmahanto menambahkan, Tiongkok melakukan protes terhadap Indonesia atas dasar klaim sembilan garis putus tersebut. Alasan kedua, Tiongkok selama ini mengklaim sembilan garis putus yang menjorok ke Indoesia, terkait sumber daya alam sebagai 'traditional fishing ground'.
Traditional fishing ground merujuk pada sumber daya laut yang berada di kolom laut, seperti ikan. "Ketiga, dengan mengabaikan protes Tiongkok, berarti Indonesia terus dan tetap konsisten untuk tidak mengakui klaim Tiongkok atas sembilan garis putus," lanjutnya.
Dan alasan terakhir menurut Hikmahanto, Indonesia harus melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di dasar laut tanpa menghiraukan protes Beijing.
"Hal ini karena Indonesia melaksanakan hak berdaulat atas Landas Kontinen Indonesia di Natuna Utara sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News