Mantan Menteri Urusan Islam Malaysia Datuk Seri Mujahid Yusof Rawa. Foto: Malay Mail
Mantan Menteri Urusan Islam Malaysia Datuk Seri Mujahid Yusof Rawa. Foto: Malay Mail

Polemik Penggunaan Kata ‘Allah’ di Malaysia Sudah Berlangsung Lama

Harianty • 17 Maret 2021 19:12
Kuala Lumpur: Penggunaan kontroversial kata ‘Allah’ dalam publikasi Kristen di Malaysia masih menjadi polemik. Seorang mantan menteri Malaysia menyebutkan isu ini dipolitisasi jauh sebelum pihak oposisi berkuasa.
 
Mantan Menteri Urusan Islam Datuk Seri Mujahid Yusof Rawa mengatakan, isu itu sudah dibawa ke pengadilan jauh sebelum koalisi oposisi Malaysia, Pakatan Harapan (PH) memimpin Negeri Jiran pada 2018. Dia membantah bahwa isu tersebut menjadi besar saat dirinya menjabat sebagai menteri.
 
Baca: Pengadilan Malaysia Izinkan Umat Kristen Gunakan Kata ‘Allah’.

Wakil Presiden Partai Amanah itu mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen Sarawakian Bumiputera dari suku Melanau, memiliki hak konstitusional untuk memiliki buku dan compact disc yang menggunakan kata tersebut.
 
“Jika seseorang mengatakan masalah ini hanya menjadi topik yang diperdebatkan selama saya menjadi menteri, itu sama sekali tidak benar. Sebenarnya masalah ini dibawa ke pengadilan antara 2008 dan 2009, dan berlangsung hingga sekarang,” ujar Mujahid, seperti dikutip dari Malay Mail, Rabu 17 Maret 2021.
 
"Ini hanya menjadi topik hangat setelah Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa sejumlah kata termasuk 'Allah' tidak dapat digunakan dalam publikasi non-Muslim mana pun," tegasnya Mujahid kepada harian Melayu Sinar Harian.
 
Dia mengklaim topik itu menjadi sangat dipolitisasi selama masa jabatannya di pemerintahan PH yang kekuasaannya berakhir pada pada Februari tahun lalu.
 
Pada 10 Maret, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa instruksi pemerintah federal yang dikeluarkan pada 1986 yang melaranga total penggunaan kata ‘Allah’ dalam publikasi Kristen adalah inkonstitusional dan tidak valid.
 
Pengadilan juga menyatakan bahwa Jill Ireland memiliki hak konstitusional untuk menjalankan agamanya.
 
Para pencela telah mencurahkan isi hati kepada Mujahid di media sosial baru-baru ini, setelah keputusan Pengadilan Tinggi, karena ia adalah bagian dari komite Kabinet yang dibentuk oleh pemerintahan PH untuk menyelidiki kasus pengadilan tersebut.
 
Namun panitia tersebut dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri, bersama dengan menteri lain dari Sabah dan Sarawak, mendiang Datuk Liew Vui Keong, Datuk Darell Leiking dan Baru Bian.
 
Baca: Pemerintah Malaysia Banding Putusan Penggunaan Kata ‘Allah’ di Publikasi Kristen.
 
Muhyiddin mengatakan dia menghormati keputusan Pengadilan Tinggi dan meminta warga Malaysia untuk fokus menjaga kerukunan antaragama.
 
“Sudah lebih dari 13 tahun kasus ini diperdebatkan, bayangkan jika kita membiarkan kebencian dan permusuhan mendominasi situasi, negara ini mungkin tetap tidak tenang,” ujarnya.
 
Dia menambahkan bahwa prioritas harus menjaga perdamaian di negara itu dan menyelamatkan Malaysia dari ejekan. Pemerintah Malaysia pun pada Senin 15 Maret mengajukan banding atas perintah pengadilan yang mengizinkan penggunaan kata ‘Allah’ di publikasi Kristen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan