“Sebanyak tiga kata lain juga mendapatkan izin. Ini termasuk Baitullah (kata Arab untuk rumah Tuhan), Kakbah (bangunan di tengah Masjidil Haram di Mekah, yang menjadi arah sholat bagi umat Islam di seluruh dunia) dan shalat (sholat) juga dapat digunakan dalam publikasi agama,” menurut kantor Bernama, Rabu 10 Maret 2021, yang dikutip Channel News Asia, Kamis 11 Maret 2021.
Dalam memberikan keputusannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh kementerian dalam negeri untuk melarang penggunaan empat kata oleh orang Kristen adalah ‘ilegalitas’ dan ‘irasionalitas’.
"Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya," ucap Hakim Nor Bee Ariffin, seperti dikutip oleh The Star, merujuk pada insiden 2008 ketika petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan CD dari Jill Ireland dan Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.
CD tersebut berjudul “Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah”, “Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah” dan “Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah (Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah) Kerajaan Tuhan)”.
Hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.
“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak bisa diabaikan,” katanya seperti dikutip oleh Malaysian Insight.
Setelah penyitaan, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap menteri dalam negeri dan pemerintah Malaysia. Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan artikel yang relevan dari Konstitusi negara.
Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa kementerian dalam negeri salah dalam menyita CD dan memerintahkannya untuk dikembalikan ke Ms Jill Ireland.
Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim kedua masalah konstitusional tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada 2017 tetapi pengumuman keputusan tersebut ditangguhkan beberapa kali hingga Rabu.
Ini karena para pihak dikatakan sedang membahas kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, serta penundaan yang disebabkan oleh pandemi covid-19.
Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan, yang bertindak untuk kementerian dalam negeri dan pemerintah, membenarkan kepada Bernama bahwa empat kata - Allah, Baitullah, Kakbah dan shalat dapat digunakan oleh umat Kristen untuk publikasi keagamaan mereka.
“Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer bahwa (mereka) hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani dan juga sebagai simbol salib,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id