Pada saat penulisan, ada 632 pelaku korupsi yang terdaftar di situs MACC atau KPK-nya Malaysia itu. Termasuk mereka yang saat ini tengah mengajukan banding atas hukumannya, seperti Najib.
Laman MalayMail, Senin, 14 September 2020 melaporkan nama Najib saat ini ada di bagian atas halaman pertama dari Database Pelanggar Korupsi MACC.
Dalam database, kategori mantan perdana menteri Malaysia itu terdaftar sebagai 'pegawai pemerintah'.
Dia juga terdaftar dalam kategori tak ada hukuman sebelumnya. Ia juga terdaftar dalam kategori 'menunggu banding' yang berarti kasusnya tengah naik banding.
Tidak jelas kapan namanya ditambahkan ke database, pasalnya hanya nama dan hukumannya yang dicantumkan.
"Database Pelanggar Korupsi bertujuan untuk mencegah masyarakat melakukan korupsi karena data terpidana tindak pidana korupsi akan dipublikasikan selama tiga tahun sejak diunggah dalam database," kata MalayMail merujuk penjelasan di situs MACC.
Situs MACC juga mengatakan, database online berfungsi sebagai alat untuk membantu masyarakat dan organisasi dalam melakukan proses uji tuntas sebelum merekrut, menunjuk dan mempromosikan karyawan.
Sejak Januari 2020 hingga saat ini, 10 pelaku korupsi di Malaysia telah divonis. Para pelaku terdiri dari empat pegawai pemerintah, satu pegawai swasta, empat anggota masyarakat, dan satu badan hukum.
Najib Razak dihukum tujuh dakwaan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 28 Juli silam. Dakwaannya mencakup pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang.
Pengadilan telah menghukum Najib dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 210 juta ringgit Malaysia (setara Rp752,9 miliar) dengan tambahan lima tahun jika denda tersebut tidak dibayarkan untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya itu, ia juga mendapat hukuman penjara masing-masing 10 tahun dari enam dakwaan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News