Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan, Indonesia berbekal tiga kekuatan dalam membangun lingkungan hidup dan kehutanan. Kekuatan itu antara lain moral, intelektual dan pendanaan.
“Kekuatan moral merupakan pengejawantahan dari mandat konstitusi, kekuatan intelektual diperoleh dari berbagai kerja sama teknis pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan dunia internasional dan kekuatan pendanaan diperoleh dari prioritas nasional dalam alokasi sumber dana serta dari kerja sama pendanaan dengan negara lain,” tegas Menteri Siti dalam pertemuan virtual antarmenteri lingkungan hidup negara anggota G20, Rabu 16 September 2020, dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Kamis 17 September 2020.
Dijelaskan Menteri Siti, komitmen dan kegiatan-kegiatan nasional upaya peningkatan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia pada saat memberikan pernyataan resmi.
“Peningkatan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia, dilaksanakan dengan menginternalisasi kekuatan moral dan intelektual sebagai dasar pemecahan masalah,” ujar Menteri Siti.
Menteri Siti juga menekankan visi Presiden Joko Widodo dalam memastikan tersedianya lingkungan yang baik bagi warga negara.
“Sejak 2011 pemerintah telah melakukan moratorium penerbitan izin baru dan sekarang telah menghentikan izin baru pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut. Pemerintah juga telah melakukan tindakan korektif untuk mengurangi laju deforestasi,” imbuh Menteri Siti.
“Kekuatan moral merupakan pengejawantahan dari mandat konstitusi, kekuatan intelektual diperoleh dari berbagai kerja sama teknis pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan dunia internasional dan kekuatan pendanaan diperoleh dari prioritas nasional dalam alokasi sumber dana serta dari kerja sama pendanaan dengan negara lain,” tegas Menteri Siti dalam pertemuan virtual antarmenteri lingkungan hidup negara anggota G20, Rabu 16 September 2020, dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Kamis 17 September 2020.
Dijelaskan Menteri Siti, komitmen dan kegiatan-kegiatan nasional upaya peningkatan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia pada saat memberikan pernyataan resmi.
“Peningkatan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia, dilaksanakan dengan menginternalisasi kekuatan moral dan intelektual sebagai dasar pemecahan masalah,” ujar Menteri Siti.
Menteri Siti juga menekankan visi Presiden Joko Widodo dalam memastikan tersedianya lingkungan yang baik bagi warga negara.
“Sejak 2011 pemerintah telah melakukan moratorium penerbitan izin baru dan sekarang telah menghentikan izin baru pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut. Pemerintah juga telah melakukan tindakan korektif untuk mengurangi laju deforestasi,” imbuh Menteri Siti.