Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Foto: Medcom.id
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Foto: Medcom.id

Mahathir: Persidangan Najib Menunda Kasus Lain

Fajar Nugraha • 25 Agustus 2022 19:06
Petaling Jaya: Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad berkomentar mengenai penahanan terhadap juniornya, Najib Razak. Menurut Mahathir, persidangan terhadap Najib telah menyebabkan kasus lain tertunda.
 
Najib dijebloskan ke penjara setelah pengadilan menolak banding atas kasus penggelapan dana 42 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp138 miliar milik SRC International Sdn Bhd yang sempat menjadi bagian dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
 
“Karena kasus SRC Najib memakan waktu yang sangat lama (empat tahun), banyak kasus pencurian, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi yang melibatkan tokoh politik ditunda dan tidak dibawa ke pengadilan,” tegas Mahathir, seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis 25 Agustus 2022.

"Menunda persidangan akan mengakibatkan keadilan terabaikan," katanya dalam sebuah pernyataan.
 
Baca: Dipenjara Akibat Korupsi, Karier Mantan PM Malaysia Najib Razak Diperkirakan Habis.

 
Mantan perdana menteri yang juga anggota parlemen Langkawi itu mengatakan, Najib saat ini sedang diadili dalam kasus lain (sidang 1MDB), yang juga akan memakan waktu lama.
 
“Penundaan itu diperparah dengan perilaku Najib dan pengacaranya yang menggunakan berbagai alasan untuk menunda persidangan. Memang benar seperti pepatah Inggris mengatakan bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak," katanya.
 
Sementara itu, Dr Mahathir juga percaya bahwa kemungkinan besar Najib akan diampuni di beberapa kasus.
 
Pada Selasa 23 Agustus, Najib dikirim ke Penjara Kajang setelah pengadilan tinggi menguatkan hukuman Pengadilan Tinggi 12 tahun penjara dan denda RM210 juta atau sekitar Rp695 miliar karena menyalahgunakan RM42 juta dana SRC International.
 
Majelis beranggotakan lima orang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat menolak banding Najib untuk mengesampingkan keyakinan dan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 28 Juli 2020.
 
Najib, pada 8 Desember 2021, gagal membatalkan putusan setelah Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
 
Pada Kamis 25 Agustus 2022, mantan perdana menteri itu berada di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menghadiri persidangan dalam persidangan 1MDB di hadapan Hakim Collin Lawrence Sequerah.
 
Najib menghadapi empat tuduhan menggunakan posisinya untuk mendapatkan suap senilai 2,3 miliar Ringgit Malaysia dari dana 1MDB dan 21 tuduhan pencucian uang dengan jumlah yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan