Jakarta: Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan dukungan penuh RI atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) ke Israel terkait dugaan genosida di Gaza. Upaya hukum itu diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ).
“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, Selasa, 9 Januari 2024.
Namun, kata Iqbal, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida. Pasalnya, Indonesia bukan negara pihak.
Iqbal menuturkan, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina.
“Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB,” lanjut Iqbal.
Ambil Jalur Berbeda
Pekan lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan, Indonesia akan mengambil jalur berbeda dalam membela hak-hak rakyat Palestina.
“Kami akan menggunakan segala jalan yang memungkinkan untuk membela perjuangan bangsa Palestina,” sambung dia.
Indonesia, katanya, akan tetap terlibat dalam mekanisme yang menuntut akuntabilitas Israel dengan cara lain. Menlu Retno menambahkan, pada Februari mendatang, Indonesia akan berpartisipasi dalam proses pembentukan Advisory Opinion mengenai Palestina di Majelis Umum PBB, termasuk di hadapan ICJ.
Sebelumnya di Jenewa, Swiss, Retno berbicara pada acara tingkat tinggi mengenai situasi HAM di Palestina.
“Berbagai mekanisme akuntabilitas mengenai Palestina harus melampaui business as usual dan kita harus memastikan adanya tindak lanjut dari semua proses ini,” kata dia saat itu.
Advisory Opinion atau pendapat penasihat adalah nasihat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Berdasarkan mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.
Menlu Retno mengatakan Majelis Umum sudah mengajukan pertanyaan kepada ICJ mengenai apakah yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sah secara hukum. “Pertanyaan dari General Assembly ini yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini di depan ICJ,” ujarnya.
“Jadi ini dua hal yang terpisah. Track yang dilakukan oleh Afrika Selatan dan track yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari General Assembly kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini. Di situlah kita akan masuk,” tegasnya.
Pada Jumat, 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan permohonan ke ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya.
Afrika Selatan, sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, memiliki kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida.
Baca juga: Israel Dilaporkan ke ICJ, Menlu Retno: RI Ambil Jalur Beda untuk Bela Palestina
Cek Berita dan Artikel yang lain di