Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam seminar Indonesia-Russia: From the Past to the Future, Historical and Geopolitical Perspective di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Medcom.id)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam seminar Indonesia-Russia: From the Past to the Future, Historical and Geopolitical Perspective di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. (Medcom.id)

Perang Rusia-Ukraina Belum Berakhir, Hikmahanto: RI Hanya Dukung Perdamaian

Marcheilla Ariesta • 24 September 2024 19:38

Jakarta: Posisi Pemerintah Indonesia dalam menyikapi perang Rusia-Ukraina adalah tidak berpihak ke pihak mana pun. Hal ini disampaikan pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, yang mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Kami tidak akan berpihak pada Rusia. Kami tidak akan berpihak pada Ukraina. Namun kami berpihak pada perdamaian," kata Hikmahanto, dalam sesi geopolitik dalam seminar 'Indonesia-Russia: From the Past to the Future, Historical and Geopolitical Perspective' di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Ia menjelaskan, Rusia menggunakan Pasal 51 Piagam PBB saat menyerang Ukraina. Pasal 51 Piagam PBB mengatur hak menggunakan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi suatu negara.

Sementara Ukraina menggunakan Pasal 2 Paragraf 4 Piagam PBB dalam membalas serangan Rusia. Pasal tersebut melarang tindakan mengancam atau menggunakan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain atau dengan cara apa pun yang bertentangan dengan tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sementara itu Presiden Jokowi, kata Hikmahanto, membuat pernyataan berdasarkan Pasal 2 Paragraf 3 Piagam PBB. Pasal ini menyebutkan dalam menghadapi pertikaian internasional (pertikaian antar negara), maka negara-negara anggota PBB wajib menyelesaikannya dengan cara-cara damai sedemikian rupa agar tidak mengancam perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan.

Hikmahanto menegaskan, apa yang dilakukan Indonesia dalam konteks perang Rusia-Ukraina bukan hanya untuk kepentingan sendiri, tapi juga untuk negara-negara dunia ketiga.

"Karena ketika presiden kita bertemu, sebagai presiden G20, bertemu dengan para pemimpin G7, Presiden (Volodymyr) Zelensky dan juga Presiden (Vladimir) Putin, beliau menyatakan bahwa yang akan menderita akibat perang di Ukraina adalah negara-negara dunia ketiga, rakyat dunia ketiga," sambungnya.

Menurut Hikmahanto, perang Rusia-Ukraina hanya akan menyebabkan krisis ekonomi finansial dan menyebabkan gangguan pada rantai pasokan.

"Jadi presiden kita ingin mengatakan bahwa saya tidak akan menjadi perantara perdamaian, tetapi demi kemanusiaan, kita harus menghentikan perang ini," pungkasnya.
 
Baca juga:  Hikmahanto: RI Tak Perlu Dukung atau Kecam Hasil Referendum 4 Wilayah Ukraina

 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan