Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha. Foto: AFP
Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha. Foto: AFP

Pengadilan Tangguhkan Jabatan Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha

Fajar Nugraha • 24 Agustus 2022 14:59
Bangkok: Mahkamah Konstitusi Thailand pada Rabu 24 Agustus menskors Perdana Menteri Prayut Chan-O-Cha dari jabatannya. Pihak mahkamah mempertimbangkan tantangan hukum yang dapat membuatnya dilengserkan beberapa bulan sebelum pemilihan umum yang diharapkan.
 
Pengadilan setuju dengan suara bulat untuk mendengarkan kasus yang diajukan oleh partai-partai oposisi yang berpendapat bahwa Prayut telah mencapai akhir dari batas delapan tahun masa jabatannya sebagai perdana menteri.
 
Pihak pengadilan dalam sebuah pernyataan mengatakan, hakim juga setuju dengan lima suara berbanding empat untuk menangguhkan Prayut dari jabatannya sampai kasus ini diputuskan.
 
Baca: Kali Keempat, PM Thailand Lolos dari Mosi Tidak Percaya Jelang Pemilu.

"Pengadilan mempertimbangkan permohonan dan dokumen pendukung dan menganggap fakta menurut permintaan menunjukkan alasan yang masuk akal untuk mencurigai adanya kasus seperti yang diminta," kata pernyataan itu, seperti dikutip AFP, Rabu 24 Agustus 2022.

"Dengan demikian, suara mayoritas (lima lawan empat) untuk (Prayut) ditangguhkan sebagai perdana menteri, efektif 24 Agustus 2022, sampai pengadilan mengeluarkan putusan,” imbuh pernyataan tersebut.
 
Seorang juru kunci akan ditunjuk untuk memimpin pemerintahan, dengan Wakil Perdana Menteri Prawit Wongsuwan saat ini di antara kandidat favorit yang diperkirakan untuk peran tersebut.

Pertikaian hukum

Ini bukan pertama kalinya Mahkamah Konstitusi berperan dalam politik Thailand -- Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan umum tahun 2006 dan 2014.
 
Konstitusi kerajaan pada 2017 melarang perdana menteri menjabat lebih dari delapan tahun secara total. Partai-partai oposisi mengatakan Prayut, yang mengambil alih kekuasaan dalam kudeta 2014, telah mencapai batas.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan