Dalam komunikasi dengan staf Atase Ketenagakerjaan, majikan YT membantah telah mempekerjakannya dengan alasan tidak ada kontrak kerja sebagai bukti dan menolak untuk membayar gaji YT. Menurut majikannya itu, ia hanya memberi tumpangan makan sambil menunggu kepulangan YT ke kampungnya.
"Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, kBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa," tegas Hermono, dalam keterangan KBRI Lumpur yang diterima Medcom.id, Rabu 9 Februari 2022.
Baca: PMI di Malaysia Tidak Digaji 7,5 Tahun dengan Alasan Sudah Diberi Makan.
Ia mengatakan, kasus yang dialami YT ini cukup banyak terjadi, khususnya pekerja domestik.
"Ini modus klasik agar majikan lepas dari taggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI (pekerja migran Indonesia) undocumented," ucap Hermono.
"Ini juga menggambarkan cara pandang sebagian majikan, bahwa apabila mempekerjakan PRT (pekerja rumah tangga) Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, maka bisa memperlakukannya sesuka hati termasuk tidak membayar gajinya. Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern," ungkapnya.
Hampir setiap hari KBRI Kuala Lumpur menerima laporan PMI sektor domestik yang tidak dibayar gajinya bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, tidak diuruskan izin kerjanya, beban kerja berlebihan hingga kekerasan fisik.
"Anehnya, hampir tidak pernah terdengar adanya pemberitaan ada PRT dari negara lain, seperti Filipina, yang mengalami eksploitasi seperti yang dialami PRT Indonesia," ujarnya.
"Bisa jadi ini merefleksikan cara pandang sebagian majikan Malaysia terhadap pekerja domestik dari Indonesia," lanjut Hermono.
Namun, Hermono mengakui masih cukup banyak majikan di Malaysia yang bertanggung jawab karena memang seharusnya demikian. Karenanya, ia meminta semua pihak di Indonesia, khususnya Ditjen Imigrasi, BP2MI, Polri, TNI dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan secara lebih ketat atas keberangkatan PMI non-prosedural.
"Karena berisiko menjadi korban eksploitasi dan pelecehan atau ditangkap aparat Malaysia yang saat ini gencar melakukan operasi penangkapan terhadap pekerja ilegal," pungkas KBRI Kuala Lumpur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News