Glynn, pria berusia 40 tahun, terbukti bersalah atas empat dakwaan, termasuk aturan memakai masker di moda transportasi umum. Dikutip dari laman Times Lives, Selasa, 31 Agustus 2021, ia juga terbukti bersalah atas pelanggaran berbuat kegaduhan di ruang publik dan melontarkan kata-kata mengancam kepada petugas.
Sebelumnya, Glynn sempat diminta untuk menjalani pemeriksaan psikologis atas dasar perilaku dan perkataannya selama proses persidangan.
Rabu pekan kemarin, Glynn sempat meminta pengadilan Singapura untuk menarik "dakwaan tak berdasar" terhadap dirinya. Menurut laporan di media Channel News Asia, ia juga meminta agar paspornya dikembalikan agar bisa pulang ke Inggris.
Hakim mencoba menginformasikan Glynn bahwa dirinya "benar-benar keliru" jika mengira bisa mendapat pengecualian terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Singapura.
Selama proses pengadilan, Glynn mewakili dirinya sendiri tanpa didampingi pengacara.
Singapura dikenal sebagai negara yang memberlakukan aturan ketat terkait Covid-19. Singapura tak ragu dalam menjatuhkan denda atau bahkan vonis penjara kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
Baca: Langgar Peraturan Isolasi di Singapura Didenda Hingga Rp105 Juta
Sejumlah pekerja asing di Singapura diketahui telah kehilangan izin kerja atas pelanggaran aturan Covid-19.
Februari lalu, sebuah pengadilan di Singapura menjatuhkan vonis dua pekan penjara kepada seorang warga Inggris yang ketahuan keluar dari hotelnya selama masa karantina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News