"Yang penting adalah menurunkan virus yang ada di tengah masyarakat supaya penularannya rendah. Sekali lagi, di Singapura, kalau ada yang masuk, siapapun dia, mereka harus menjalani isolasi selama 14 hari," tutur Suryopratomo dalam diskusi bersama BNPB, Selasa, 5 Januari 2021.
Ia mengatakan, jika melanggar kebijakan tersebut, denda yang dikenakan mencapai 10.000 Dolar Singapura (setara Rp105,7 juta). Kemungkinan kedua adalah dipenjara selama enam bulan.
"Jika orang asing keluar dari kamar ketika isolasi, (hukumannya) itu deportasi," serunya.
Sementara untuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan maskernya denda pertama mencapai 300 dolar Singapura atau sekitar Rp3,1 juta. Jika masih tetap melanggar akan dikenakan denda kedua sebesar 600 Dolar Singapura atau Rp6,3 juta dan denda berikutnya mencapai 1.200 Dolar Singapura atau Rp12,6 juta.
Suryopratomo menuturkan jika Singapura saat ini tengah mengembangkan teknologi yang memudahkan pelacakan kontak dengan penderita virus korona (covid-19).
"Singapura mereka mengembangkan teknologi yang namanya 'TraceTogether' atau 'blue pass'," serunya.
Digital tracing ini, imbuh dia, memudahkan masyarakat mengetahui siapa orang yang melakukan kontak dengan penderita covid-19.
Di awal pandemi, Singapura merupakan pusat wabah covid-19 di Asia Tenggara. Namun, kini Singapura sudah mulai bisa mengendalikan penyebaran virus, walaupun mulai ditemukan varian baru covid-19 dari Inggris yang cepat menyebar.
Negara itu juga sudah menerima pengiriman pertama vaksin Pfizer-BioNTech pada Desember lalu. Kini, Singapura sedang menunggu kedatangan jutaan dosis vaksin dari beberapa perusahaan terkemuka, termasuk Moderna dari Amerika Serikat dan Sinovac dari Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News