Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur telah menerima aduan tentang adanya WNI yang diculik di Malaysia pada 14 September 2023. Dalam perkembangannya, diperoleh informasi bahwa seorang WNI berinisial FF telah diculik di Malaysia pada 6 September. Penculik mengirim video-video penganiayaan dan meminta tebusan sebanyak Rp1 miliar.
Melalui koordinasi KBRI Kuala Lumpur dengan Kepolisian Malaysia, pada 15 September 2023 pihak korban didampingi pengacaranya telah membuat Laporan Polisi di IPD Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 17 September 2023 diperoleh informasi bahwa korban telah diselamatkan di daerah Penang. KBRI Kuala Lumpur kemudian melakukan koordinasi terkait penanganan terhadap korban dengan KJRI Penang.
Pada Jumat, 22 September 2023, FF telah diterima dan difasilitasi oleh KJRI Penang untuk memperoleh pelindungan. FF dalam keadaan sehat, stabil dan baik mental dan emosionalnya saat berada di bawah pelindungan KJRI Penang.
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri, serangkaian penyidikan dan keterangan sudah disampaikan oleh FF ke Kepolisian Malaysia. Dalam masa penyidikan tersebut, korban didampingi petugas konsuler KJRI Penang dan pengacara.
Memasuki hari Rabu, 27 September 2023, korban dipanggil kembali kepolisian IPD Timur Laut untuk diambil sampel darah. Korban kemudian diperkenankan pulang ke Indonesia dengan syarat bersedia kembali ke Penang untuk persidangan yang akan dilaksanakan dalam waktu 2 atau 3 bulan ke depan.
Pada hari Senin, 2 Oktober 2023, KJRI Penang telah mengurus proses kepulangan FF ke Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Seberang Jaya, Pulau Pinang untuk mendapatkan Check Out Memo, disertai tiket kepulangan.
FF kemidian didampingi suami beserta pengacara dan diantar langsung KJRI Penang ke Lapangan Terbang Antarabangsa Penang untuk kepulangannya ke Medan.
Baca juga: WNI yang Diculik di Malaysia Akan Dipulangkan ke Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News