Presiden AS ke-47 Donald Trump. (AFP)
Presiden AS ke-47 Donald Trump. (AFP)

Sesuai Permintaan Trump, Pemerintah AS Hapus Pilihan Gender X di Paspor

Adri Prima • 25 Januari 2025 01:36
Jakarta: Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menghentikan proses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin 'X'. 
 
Melansir the Guardian, Kementerian Luar Negeri AS telah menangguhkan aplikasi apapun yang meminta penanda jenis kelamin X. 
 
"Menangguhkan aplikasi apa pun yang berupaya mengubah penanda jenis kelamin mereka sesuai dengan perintah eksekutif," jelas keterangan resmi Kementerian Luar Negeri AS. 

Jenis kelamin X merupakan gender ketiga di AS yang berbeda dari M untuk pria ataupun F untuk wanita. 
 
Baca juga:
Di WEF, Trump Tawarkan Lagi Kanada Menjadi Negara Bagian AS
 

Permintaan Presiden Donald Trump


Penghapusan jenis kelamin X diketahui merupakan permintaan dari Presiden Donald Trump yang menyatakan AS hanya mengakui dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan. 
 
Mandat eksekutif Trump juga menyertakan alasan kenapa hanya ada dua jenis kelamin tersebut. Dalam mandat itu, Trump menyampaikan narasi; "realitas biologis tidak dapat diubah."
 
Atas perintah sang presiden, Menlu AS Marco Rubio langsung menginstruksikan staf kementerian untuk menegakkan pedoman baru sesuai perintah tersebut. "Kebijakan Amerika Serikat adalah jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah," terang Marco Rubio.
 
Perintah itu mengharuskan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor, visa, dan kartu masuk, dengan klasifikasi biologis hanya dua jenis kelamin, yakni laki-laki atau perempuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan