Presiden AS Donald Trump. (Foto: AFP)
Presiden AS Donald Trump. (Foto: AFP)

Trump Dorong Inggris Pulangkan dan Adili Militan ISIS

Willy Haryono • 17 Februari 2019 11:55
Washington: Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerukan kepada Inggris dan sejumlah mitra Eropa lain untuk memulangkan lebih dari 800 militan Islamic State (ISIS) dan mengadili mereka di negara masing-masing.
 
Trump mengatakan kekhilafahan ISIS di Irak dan Suriah "sudah di ambang kehancuran." Ia menilai ratusan militan asing ini sebaiknya ditarik pulang ke negara mereka masing-masing, ketimbang nantinya dilepaskan saat ISIS sudah hancur.
 
"AS tidak ingin melihat para militan ini merusak Eropa," tulis Trump di Twitter, seperti dilansir dari kantor berita Sky News, Minggu 17 Februari 2019.

"Kami telah melakukan banyak hal, mengeluarkan banyak dana. Saatnya bagi mitra kami yang lain untuk berkontribusi dan melakukan pekerjaan yang mereka bisa," lanjut dia.
 
Dalam rangkaian cuitan itu, Trump menegaskan kembali bahwa dirinya akan menarik 100 persen pasukan dari Suriah saat ISIS sudah benar-benar dikalahkan.
 
Pernyataan Trump muncul usai Wakil Presiden AS Mike Pence mengatakan kantong terakhir ISIS di Suriah sedang digempur habis-habisan oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF). Namun SDF mengatakan ISIS bertahan di markas terakhir mereka, desa Barghouz Al-Fawqani, dengan menggunakan perisai manusia.
 
Komentar Trump juga terkait kasus Shamima Begum, seorang remaja putri asal Inggris yang ingin pulang ke rumah usai melarikan diri dari Suriah. Saat masih remaja, Shamima bergabung dengan ISIS di Suriah.
 
Menteri Hukum Inggris David Gauke mengonfirmasi bahwa pemerintahan Perdana Menteri Theresa May tidak akan bisa menghentikan Begum untuk pulang ke rumah. Saat ini, Shamima sedang hamil besar.
 
"Tentu saja kami harus mengambil tindakan sesuai dengan otoritas kami. Dalam hal ini, kami tidak bisa membuat seseorang menjadi tidak punya kewarganegaraan," ungkap Gauke, merujuk pada Shamima.
 
Dalam sebuah pernyataan, keluarga Shamima mengatakan bahwa bayi yang ada di kandungan perempuan 19 tahun itu tidak bersalah. Mereka menginginkan Shamima kembali agar anaknya bisa dibesarkan di Inggris dan mendapat hak perawatan di sana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan