"Saya akan menandatangani status keadaan darurat, dan ini sudah pernah dilakukan beberapa kali oleh presiden lain sejak tahun 1977," ucap Trump, seperti dilansir dari kantor berita BBC.
"Kita akan menghadapi krisis keamanan nasional di perbatasan selatan. Di sana terjadi invasi. Ada invasi narkotika serta kelompok kriminal ke negara kita," lanjut dia.
Trump kemudian menandatangani undang-undang anggaran untuk menghindari terjadinya kembali shutdown. Anggaran tersebut sudah disepakati di level Kongres.
Usai Trump menyatakan akan mendeklarasikan status darurat, Partai Demokrat mengaku segera menentang langkah tersebut ke pengadilan. Trump sebelumnya juga sudah menyadari Demokrat pasti akan melakukan hal tersebut.
"Sebenarnya saya tidak perlu melakukan hal ini, tapi saya ingin melakukannya lebih cepat. Saya ingin ini semua berjalan lebih cepat. Itu saja sebenarnya," tegas Trump.
Saat nanti status keadaan darurat benar-benar dideklarasikan, maka Trump dapat mengakses dana miliaran dolar yang dibutuhkan untuk membangun tembok tanpa perlu melewati persetujuan Kongres. Trump sebelumnya mengajukan proposal dana USD5,7 miliar atau setara Rp80 triliun untuk pembangunan tembok.
"Semua orang juga tahu tembok itu nantinya akan berfungsi dengan baik," sebut Trump.
Sebelumnya Ketua DPR dari Demokrat Nancy Pelosi mengatakan kepada wartawan bahwa mereka sedang menimbang pilihan hukum untuk menantang pernyataan Trump tentang keadaan darurat nasional sebagai tidak konstitusional di pengadilan.
"Ini bukan keadaan darurat," kata Pelosi dan pemimpin minoritas Senat Chuck Schumer dalam pernyataan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News