Jakarta: KJRI New York masih berupaya untuk mendapatkan akses kekonsuleran atas dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) di New Jersey, Senin kemarin.
"KJRI masih dalam komunikasi dengan aparat keimigrasian untuk bisa mendapatkan akses konsuler," kata pejabat Fungsi Pensosbud KJRI New York, Yohanes Jatmiko ketika dihubungi Medcom.id, Rabu 31 Januari 2018.
"Kita juga upayakan untuk memenuhi hak-hak mereka sebagai WNI tapi tetap sesuai dengan hukum setempat," lanjutnya.
Gunawan Liem dan Roby Sanger ditangkap petugas imigrasi AS di sekolah kawasan New Jersey. Petugas menangkap keduanya yang tengah mengantar anak mereka sekolah.
Hingga saat ini, belum diketahui alasan mengapa dua WNI ini ditangkap. Bahkan, Jaksa Agung New Jersey Gurbir Grewal menulis surat kepada Sekretaris Keamanan Dalam Negeeri Kristjen Nielsen. Dalam surat itu, Grewal mengungkapkan keprihatinannya karena penangkapan dilakukan di sekolah.
"Di sini, fakta bahwa otoritas imigrasi Amerika Serikat (ICE) menahan dua orang tua saat mereka mengemudi ke sekolah sangat mengganggu. Saya tidak mengetahui adanya keadaan darurat di sini yang dapat membenarkan tindakan ICE untuk menerapkan kebijakannya di lokasi sensitif seperti ini," tegasnya.
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama dengan Harry Pangemanan, WNI yang berjasa dalam membantu pembangunan kembali ratusan rumah di New Jersey usai Badai Sandy beberapa waktu lalu. Harry juga sempat mencari perlindungan di sebuah gereja di Highland Park, Middlesex County.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News