Langkah ini merupakan upaya AS dalam menggoyang kekuasaan Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Hingga saat ini, sektor politik dan ekonomi Venezuela masih dilanda krisis.
Sanksi ini telah disetujui Trump dengan ditandatanganinya perintah eksekutif yang mencakup perusahaan minyak Venezuela, sejumlah sektor keuangan negara, dan sanksi individu terhadap pejabat-pejabat negara tersebut.
"Semua properti dan kepentingan Venezuela di AS diblokir dan tidak boleh dipindahtangankan, dibayar, diekspor, ditarik, atau dibagikan," sebut perintah eksekutif yang dirilis Gedung Putih tersebut, dikutip dari AFP, Selasa 6 Agustus 2019.
Sanksi atau perintah eksekutif ini akan menjadi embargo besar-besaran AS terhadap Venezuela terkait dengan kondisi politik dan ekonomi saat ini. Posisi AS sangat menentang Maduro dan berada di bali pihak oposisi yang dipimpin Juan Guaido.
Baca: Dipimpin Venezuela, AS Tinggalkan Forum Pelucutan Senjata
Sejauh ini pemerintah Venezuela belum berkomentar mengenai langkah terbaru AS. Sejak awal tahun ini, AS telah melarang warganya untuk berkunjung atau berwisata ke Venezuela.
Sementara itu, Guaido telah mendeklarasikan diri sebagai presiden interim pengganti Maduro pada Januari lalu. Deklarasi itu telah diakui negara-negara Grup Lima (kecuali Meksiko), serta oleh Albania, Georgia, Amerika Serikat, dan Organisasi Negara-negara Amerika.
Beberapa negara Uni Eropa telah menyatakan dukungan untuk parlemen Venezuela, berharap pemilihan umum terbaru dapat menyelesaikan krisis.
Maduro masih kokoh di tampuk kekuasaan dengan didukung oleh Rusia, Bolivia, Iran, Kuba, Nikaragua, El Salvador, dan Turki. Belarus dan Tiongkok menyerukan untuk menyelesaikan semua masalah dengan cara damai, dan menentang adanya campur tangan dari luar.
Sementara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres telah menyerukan dialog untuk menyelesaikan krisis di Venezuela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id