Tiga perusahaan yang berbasis di Indonesia tersebut PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK). Sunarko sendiri diketahui menjabat sebagai Presiden Direktur PTMS, mereka dituntut di Pengadilan Distrik untuk Distrik Columbia pada 10 Desember 2019. Dakwaan adalah melanggar hukum ekspor AS terkait sanksi AS terhadap Iran.
Tuduhan itu diumumkan oleh Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional John Demers, Jaksa AS Jessie K. Liu untuk Distrik Columbia, Agen Khusus yang Bertanggung jawab Nasir Khan, Departemen Perdagangan AS, Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Ekspor Bidang Washington Kantor, dan Agen Khusus yang Bertanggung jawab Nick Annan, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Investigasi Keamanan Dalam Negeri San Diego.
“Dakwaan sebanyak delapan itu menuntut Sunarko dan PTMS, PTKEU, dan PTAK, dengan konspirasi untuk secara ilegal mengekspor barang dan teknologi asal AS ke Iran dan menipu Amerika Serikat,” isi dakwaan Kementerian Kehakiman AS, yang dikutip Medcom.id, dari situs resmi Justice.gov, Rabu, 18 Desember 2019.
“Sunarko Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan untuk ekspor yang tidak sah dan berupaya mengekspor ke negara yang diembargo serta konspirasi untuk mencuci instrumen moneter, dan membuat pernyataan palsu,” imbuh dakwaan itu.
Sebagaimana tercantum dalam dakwaan, barang-barang asal AS ditujukan penerbangan Iran, Mahan Air, dan para terdakwa bersekongkol untuk menghasilkan keuntungan finansial bagi diri mereka sendiri dan konspirator lain. Pelanggar sanski juga berkonspirasi menghindari peraturan ekspor, larangan, dan perizinan persyaratan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Peraturan Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), Peraturan Administrasi Ekspor, dan Peraturan Sanksi Terorisme Global (GTSR). Kementerian Keuangan Amerika Serikat menetapkan Mahan Air sebagai entintas Specially Designated National and Blocked Person (SDN) atau Entitas Negara dan Pribadi yang Diblokir SDN) berkaitan aturan GTSR pada 12 Oktober 2011.
“Antara Maret 2011 dan Juli 2018,-Sunarko pemilik mayoritas dan Presiden Direktur PTMS,- berkonspirasi dengan Mahan Air, seorang eksekutif Mahan Air, Mustafa Oveici. Termasuk di dalamnya warga dan perusahaan Amerika. Mahan Air ditunjuk sebagai SDN untuk menyediakan dukungan finansial, materi, dan teknologi bagi Pasukan Garda Revolusi Iran. Kementerian Perdagangan Amerika Serikat telah menempatkan Mahan dalam Daftar Pihak yang Ditolak dan Mustafa Oveici pada Daftar Entitas,” menurut isi dakwan itu.
Konspirasi ini melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke Amerika Serikat untuk diperbaiki dan diekspor kembali ke Mahan di Iran dan di tempat lain. Para konspirator menyebabkan barang-barang asal AS diekspor dari Amerika Serikat tanpa memperoleh lisensi yang valid dari Kantor Pengawasan Aset Asing Kementerian Keuangan Amerika Serikat dan Kementerian Perdagangan Amerika Serikat.
Pada 15 Maret 1995, Presiden Amerika Serikat, sesuai dengan The International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), mengeluarkan Perintah Eksekutif No. 12957. Perintah itu menyebutkan bahwa “tindakan dan kebijakan Pemerintah Iran merupakan ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi negara. Amerika Serikat menyatakan darurat nasional untuk menangani ancaman tersebut.”
Dalam Perintah Eksekutif berikutnya, Presiden memberlakukan sanksi ekonomi, termasuk embargo perdagangan, terhadap Iran. Perintah Eksekutif dan ITSR melarang ekspor, penjualan, atau pasokan, langsung atau tidak langsung, ke Iran segala barang, teknologi, atau layanan dari Amerika Serikat atau oleh orang Amerika Serikat tanpa izin atau lisensi sebelumnya dari Departemen Keuangan Amerika Serikat, Kantor Pengendalian Aset Asing, berlokasi di Washington, DC.
Atas dakwan ini Sunarko menghadapi hukuman maksimum berdasarkan undang-undang 5 tahun penjara dan denda USD250.000 untuk tuduhan konspirasi untuk melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS. Selain itu dia juga dihadapkan hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda USD1 juta untuk masing-masing tuduhan individu karena melanggar IEEPA.
Termasuk juga hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda USD500.000 atas tuduhan konspirasi untuk mencuci instrumen moneter dan maksimal 5 tahun penjara dan denda USD250.000 untuk dakwaan pernyataan palsu. Hukuman potensial maksimum dalam kasus ini ditentukan oleh Kongres dan diberikan di sini hanya untuk tujuan informasi, karena hukuman apa pun dari terdakwa akan ditentukan oleh hakim.
Tetapi pihak Kementerian Kehakiman AS menegaskan ini baru sebuah dugaan. Mereka yang didakwa tidak bersalah hingga terbukti di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News