Mahan Air menjadi fokus sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran. Foto: AFP
Mahan Air menjadi fokus sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran. Foto: AFP

WNI Didakwa AS Usai Ekspor Suku Cadang Pesawat ke Iran

Fajar Nugraha • 18 Desember 2019 09:49
Washington: Kementerian Kehakiman AS mendakwa seorang warga negara Indonesia (WNI) karena telah melanggar sanksi yang dijatuhkan terhadap Iran. WNI itu diduga memasok suku cadang pesawat ke Mahan Air, sebuah perusahaan Iran yang masuk daftar hitam AS.
 
Sunarko Kuntjoro, yang disebut menjabat sebagai Presiden Direktur PT MS Aero Support, mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Mahan Air. Pengiriman ini terjadi pada 2011 dan 2018.
 
Dakwaan ini diajukan di pengadilan federal di Washington. Sunarko dianggap telah melanggar sanksi tersebut.

“Sunakar Kuntjoro juga mengirimkan suku cadang pesawat ke Amerika Serikat untuk diperbaiki dan kemudian mengirimnya kembali ke Iran,” isi dari dakwaan yang disampaik Kementerian Kehakiman AS, seperti dikutip AFP, Rabu, 18 Desember 2019.
 
Surat dakwaan tersebut mendakwa delapan tuduhan pelanggaran sanksi termasuk pencucian uang, dan pernyataan palsu terhadap Sunarko. Kemudian juga dukungan yang diberikan PT MS Aero, dan dua perusahaan Indonesia terkait lainnya karena melanggar undang-undang ekspor AS.
 
“Sunarko kemudian menagih Mahan hingga jutaan dolar untuk mendapatkan bagian-bagian yang diperbaharui di Amerika Serikat, dan menyembunyikan keperluan untuk Iran dengan mengirimkan bagian-bagian melalui Singapura, Hong Kong dan Thailand,” lanjut isi dakwaan.
 
Sanksi AS dan embargo perdagangan melarang pasokan produk AS ke Iran tanpa izin khusus dari Kementerian Keuangan AS, yang mengelola sanksi. Kementerian Keuangan memberikan sanksi pada Mahan Air pada 2011 atas hubungannya dengan Garda Revolusi Iran.
 
Mahan Air yang merupakan salah satu maskapai terkemuka Iran, mengoperasikan beberapa Boeing dan pesawat buatan AS lainnya. Kini mereka dilaporkan berjuang untuk tetap terbang karena kekurangan suku cadang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan