Baca juga: Keluarga Tuntut Lion Air Lanjutkan Pencarian Korban.
Seperti dilansir VOA Indonesia, Kamis, 27 Desember 2017, keluarga tersebut meminta tuntutan itu disidangkan oleh pengadilan yang menggunakan sistem juri di Chicago. Chicago merupakan basis pabrik pesawat terbang itu.
Tuntutan hukum itu diajukan pada Senin 24 Desember, kepada Circuit Court Cook County, Illinois, atas nama ahli waris Sudibyo Onggo Wardoyo. Sudibyo tewas dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang jatuh ke Laut Jawa tidak lama setelah bertolak dari Jakarta pada 29 Oktober.
Seperti diketahui semua 189 orang yang berada dalam pesawat tewas. Tuntutan hukum ini sendiri menuduh pesawat Boeing yang berumur dua bulan itu berbahaya sebab sensornya tidak memberi data yang akurat kepada sistem kendali terbangnya menyebabkan sistem anti-stall-nya terpasang tanpa seharusnya.
Baca juga: Boeing Akan Lakukan Pembaruan Perangkat Lunak 737 MAX.
Tuntutan juga menuduh Boeing tidak memberi instruksi yang secukupnya kepada pilot tentang bagaimana harus bertindak dan mematikan sistem anti stall yang terpasang itu.
“Sepertinya Boeing mula-mula menutup mata kemudian mengikat tangan pilot,” kata pengacara hukum Thomas Demetrio dari firma hukum Corboy & Demetrio, yang mewakili ahli waris Sudibyo Onggo Wardoyo.
Adapun pihak yang mengajukan tuntutan hukum terdiri dari orangtua dan tiga saudaranya Sudibyo. Permintaan kepada Boeing untuk menanggapi tuntutan itu tidak dijawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News