ST dan MA

Menjelang akhir tahun, polisi kembali mengungkap kasus prostitusi dua artis sekaligus. Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok pada 24 November 2020.
Menurut polisi, saat ditangkap artis berinisial ST dan MA itu memang sedang memberikan layanan seks bertiga. Tarif yang diberikan pun cukup fantastis yaitu, Rp110 juta. Dari tarif itu, ST dan MA mendapatkan masing-masing Rp30 juta. Sementara sisanya untuk muncikari.
Polisi tidak menjelaskan secara rinci siapa artis ST dan MA. Namun, dari pengungkapan kamera pengawas hotel yang beredar, warganet berkeyakinan jika dua artis itu adalah Shoumaya Tazkiyyah dan Mareta Angel.
Polisi menetapkan dua muncikari AR (26) dan CA (25) yang diketahui pasangan suami istri sebagai tersangka. Sedangkan status dua artis itu saat ini masih sebatas saksi korban.