Persidangan digelar secara virtual. Anji mengikuti persidangan dari tempat rehabilitasi di RSKO Cibubur. Majelis hakim lalu menanyakan apakah Anji didampingi tim pengacara.
"Saya sendiri," jawab Anji, Rabu (15/9/2021).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hakim kembali memastikan pilihan Anji yang tidak ditemani kuasa hukum. Setelah Anji mantap dengan pilihannya, sidang berlanjut ke pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anji lalu didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Anji ditangkap pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Pada penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa ganja sekitar 30 gram hingga buku Hikayat Pohon Ganja.
Anji diketahui mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan yang lalu, yakni pada bulan September 2020. Terhitung sejak akhir Juni 2021, Anji menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
"Kami melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta, yaitu membawa EAP ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.