Setelah dilakukan pemeriksaan, kini kasus festival musik Berdendang Bergoyang pun naik ke tahap penyidikan. Kenaikan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
“Per hari ini statusnya kita naikkan ke penyidikan,” kata Komarudin.
Ia mengatakan naiknya status hukum festival musik Berdendang Bergoyang lantaran adanya unsur pidana.
“Iya, ada dugaan pelanggaran terhadap unsur pidana,” lanjutnya.
Atas adanya dugaan pelanggaran, Komarudin menyebutkan jika festival musik Bergoyang Berdendang melanggar beberapa aturan. Selain itu, ia juga menilai festival musik Berdendang Bergoyang melakukan kelalaian.
“Pasal 360 ayat 2 KUHP serta pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” tukasnya lagi.
Kelalaian di antaranya ialah penonton mengalami kesulitan bernafas sehingga beberapa dari mereka pun pingsan. Atas terjadinya hal tersebut, pihak Berdendang Bergoyang pun dinilai menyebabkan orang lain terluka.
“Akibat lalainya menyebabkan orang lain terluka,” ujar Komarudin.
(Stephine Nauliani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News