Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: Instagram)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: Instagram)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sunnaholomi Halakrispen • 12 Juli 2021 12:35
Jakarta: Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya akan menjalani rehabilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional) dan proses hukum akan berjalan.
 
"Walaupun mereka jalani rehabilitasi, perkara ini tetap diproses secara hukum dengan pengadilan gitu," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan.
 
Ia menyatakan bahwa pengajuan asesmen agar pasangan suami istri itu direhabilitasi telah disejutui oleh pihak BNN. Nia dan Ardi pun akan menjalankan proses pengobatan medis.

Keputusan tersebut ditetapkan karena Nia dan Ardi dinyatakan sebagai murni pengguna. Namun, belum dijelaskan berapa lama proses rehabilitasi yang akan dijalankan keduanya. Meskipun demikian, proses hukum akan berlanjut dan akan ada vonis dari majelis hakim.
 
"Jangan berpikiran rehabilitasi tapi proses hukum enggak berjalan. Proses ini kita lanjutkan sampai persidangan," jelas Panjiyoga.
 
Sebelumnya, Nia dan sopir mereka yang berinisial ZN diciduk di rumah Nia, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
 
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap ZN.
 
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dengan swab antigen terkait covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi. Hasilnya, mereka bertiga negatif covid-19.
 
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
 
Kini, Nia, Ardi, dan satu sopir mereka resmi dijadikan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan