"Masih diperiksa," kata Tegar Putuhena, pengacara Wanda Hamidah, Senin (30/5/2022).
Sementara itu, dalam Instagram Story miliknya, Wanda Hamidah menuliskan doa memohon kemudahan dalam segala urusan. Dia berharap proses hukum yang sedang dia jalani berjalan lancar.
"Allahumma laa sahla illa maa ja'altahu sahlaa, wa anta taj'alul hazna idza syi'ta sahlaa. Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah," tulis Wanda.
Daniel melaporkan Wanda karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan pintu dan kaca rumahnya rusak. Permasalahan keduanya dipicu pembagian hak asuh anak mereka ketika menikah Malakai Ali Schuldt.
Wanda Hamidah sendiri mengakui melakukan perusakan di rumah Daniel. Namun, Wanda merasa punya pembenaran melakukan tindakan yang berujung laporan polisi itu.
"Yang terjadi adalah Malakai tidak dikembalikan kepada saya. Hal itu membuat saya panik, dan saya marah sekali bahkan ayahnya Malakai berusaha menghilangkan jejak. Karena ketika saya datangi rumah yang lama dia sudah tidak ada di rumah yang lama. Ketika saya menanyakan rumah yang baru dengan maksud untuk menjemput Malakai, telepon saya nggak diangkat-angkat," jelas Wanda Hamidah di akun Instagram-nya, Rabu (18/5/2022).
Di sisi lain, Daniel mengaku bukannya tidak mau mengembalikan Malakai. Dia menyebut Wanda tidak berada di rumah ketika dia datang bersama anaknya. Karena itu, dia memutuskan kembali pulang.
"Tapi, yang terjadi sebaliknya saya tidak disambut dengan baik. Saya panik, saya frustasi, saya marah, setelah kerja dua hari syuting dan rindu sekali dengan anak saya," ujar Wanda Hamidah.
Di tengah kondisi fisik yang lelah, Wanda mengakui dirinya kalap hingga melakukan perusakan di rumah Daniel. Namun, perbuatan itu didorong atas kerinduan seorang ibu terhadap anaknya.
"Lelah juga, saya syuting di Puncak, saya 4 jam 5 jam dari Puncak menuju Jakarta, lelah dan kangen ingin bertemu anak saya. Saya menerobos masuk dan tidak dibukakan pintu. Benar saya merusak pintu dan jendela karena rasa frustasi saya, kerinduan saya, kemarahan saya, dan saya tidak bisa bertemu anak saya," jelas Wanda.
Wanda kini terancam berurusan dengan hukum karena polisi sudah memproses laporan Daniel. Dia dilaporkan dengan Pasal 167, 406, dan 335 ayat (2) KUHP.
"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id