Ditegurnya Raffi Ahmad oleh petugas KPPS ini lantaran ia kedapatan sedang merekam dan berfoto saat sedang menunggu giliran pencoblosan di dalam TPS, Rabu, 14 Februari 2024.
Saat tiba TPS, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dipersilakan untuk menunggu giliran untuk mencoblos di dalam TPS. Saat sedang menunggu, Raffi Ahmad mengeluarkan ponselnya dari saku celana dan merekam dirinya dan Nagita serta sekeliling TPS.
Baca juga: Wapres dan Istri Gunakan Hak Pilih di TPS 033 Cimanggis |
Petugas KPPS yang duduk dekat pintu masuk TPS yang melihat tindakan Raffi ini kemudian langsung menegur.
“A Raffi, mohon maaf, dilarang mendokumentasikan apapun di dalam TPS," kata seorang petugas KPPS.
“Oh gitu,” jawab Raffi.
Mendengar hal tersebut, Raffi kemudian bertanya lebih lanjut area mana saja yang dilarang untuk direkam. Kemudian petugas pun menjelaskan semua area di dalam TPS merupakan daerah dilarang mengambil dokumentasi, tetapi boleh jika menyorot dari luar.

foto: tangkapan layar Instagram @raffinagita1717
Meskipun dilarang, namun rekaman yang diabadikan Raffi saat menunggu giliran nyoblos itu tetap diunggah di story Instagram pribadinya.
Baca juga: 6 Artis Indonesia yang Ikut Pemilu 2024 di Luar Negeri |
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengatakan bahwa telepon seluler (ponsel) dilarang dibawa ke bilik suara TPS untuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengatakan siapapun yang akan memberikan hak suaranya tidak diperkenankan membawa ponsel. Namun aturan ini hanya berlaku saat ada di bilik suara.
"Masyarakat jangan bawa HP masuk ke TPS (bilik suara). Kalau mengambil foto di TPS boleh, tapi kalau mengambil foto di bilik suara, hasil coblosannya difoto enggak boleh, karena itu berpotensi politik uang juga," kata Zacky di Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News