Kasus tersebut berawal dari bisnis Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu. Salah satu pembeli yang mengaku sebagai korbannya ialah Marrisya Icha, yang selanjutnya meminta uangnya dikembalikan.
Namun, Marrisya Icha merasa dirinya mendapatkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hingga akhirnya, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Terkait Medina Zein atas laporan Marrisya Icha, pada hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.
Sebelum penetapan status tersebut, polisi telah melakukan upaya damai terhadap kedua pihak. Namun, mediasi tidak membuat Marrisya Icha membatalkan niatnya melanjutkan proses hukum.
"Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka. Namun, ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik menetapkan Medina sebagai tersangka," jelas Zulpan.
Pada kesempatan berbeda, Medina Zein memberikan tanggapan. Dia mengaku siap menjalankan proses hukum yang dibebankan kepadanya.
"Aku enggak masalah sama sekali, menghargai proses hukum, siap dengan semuanya," tutur Medina Zein.
"Aku akan menghadiri semuanya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News