Nikita Mirzani saat mendatangi Polresta Serang Kota. Ist
Nikita Mirzani saat mendatangi Polresta Serang Kota. Ist

2 Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

Sri Yanti Nainggolan • 26 Oktober 2022 12:40
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, resmi penahanan Nikita Mirzani. Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
 
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ucap Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak, Selasa, 25 Oktober 2022. 
 
Freddy mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.
 
Baca: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Minta Tolong Kapolri

Freddy mengungkapkan penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran wanita yang kerap disapa Nyai itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita Mirzani akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
 
"Iya tadi sempat (penolakan). Kita persuasif saja, kita manusiawi bagaimana pun juga selama ini kan tidak ditahan dan sekarang sudah dilakukan ke kejaksaan, sekarang ditahan," papar Freddy.
 
Nikita Mirzani pun koorperatif. "Tapi tujuannya adalah kita lakukan penahanan di Rutan Serang," lanjut dia. 
 
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. 
 
Nikita Mirzani sempat dijemput paksa di salah satu mal di kawasan Senayan pada 21 Juli 2022, tapi diizinkan pulang keesokan harinya. Nyai lalu hanya dikenakan wajib lapor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan