"(Lucinta) baik-baik saja. Enggak ada masalah, (dia) juga mengikuti semua kegiatan," kata Pelaksana tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita, saat dihubungi, Kamis 2 April 2020.
Ema mengatakan, selama di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Lucinta mengikuti kegiatan seni suara dan menari. Dia pun mampu bersosialisasi dengan baik terhadap sesama penghuni rutan.
"Dia bisa berbaur. Dia ikut kegiatan di sini, seni suara, ada menari," ujar Ema.
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti dua butir pil ekstasi di tempat sampah, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol di tas Lucinta Luna.
Lucinta positif menggunakan obat penenang jenis benzo dan amfetamin. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News