Mengenai gugatan Siskaeee itu, polisi menegaskan pihaknya tidak gentar. Polda Metro Jaya sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam keterlibatan Siskaeee di kasus film porno produksi Kelas Bintang.
"Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Polisi menetapkan sebelumnya 11 tersangka baru yang semuanya merupakan pemeran pria dan wanita film buatan rumah produksi Kelas Bintang.
Ada sembilan pemeran wanita yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari daftar itu ada nama-nama terkenal seperti Siskaee, Meli 3GP hingga Virly Virginia. Ada juga Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP (Bima Prawira) dan AFL.
baca juga: Polisi Jemput Paksa Siskaeee jika Mangkir Lagi |
Dari 11 tersangka baru, tinggal Siskaeee yang belum memenuhi panggilan polisi. Dia seharusnya diperiksa pada 15 Januari, tapi kemudian berubah menjadi 19 Januari 2024.
"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 10 artis yang sudah diperiksa. Mereka hanya dikenai wajib lapor. Polisi menyebut penyidik merasa belum perlu menahan para tersangka.
"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News