Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri menyebut ia beserta pihaknya akan membuat surat penjemputan paksa jika tersangka Siskaeee kembali mangkir dalam pemeriksaan.
“Kita siapkan surat perintah membawa jika yang bersangkutan kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik," tegas dia, Selasa, 16 Januari 2024.
Siskaeee diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Pengajuan tersebut terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Dalam pengajuan itu juga tertulis Nama Siskaeee dan pihak termohon, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
baca juga: Bintangi Film Porno Jaksel, Siskaeee Pede Tak Jadi Tersangka karena Hal Ini |
Sebelumnya, tersangka Siskaeee telah mendapat panggilan pemeriksaan pada Senin, 15 Januari 2024. Namun, ia tak hadir atau mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Surat pemanggilan kedua telah diberikan kepada tersangka Siskaeee. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap tersangka Siskaeee pada Jumat, 19 Januari 2024.
“Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.
(Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News