Melalui unggahan di akun Threads pribadinya, suami aktris Zaskia Adya Mecca itu menyampaikan kritik terkait insiden yang dinilainya menunjukkan masih adanya persoalan toleransi antarumat beragama.
Hanung bahkan mengaku merasa malu sebagai seorang Muslim. Ia juga membandingkan kasus tersebut dengan peristiwa yang dialami Meiliana, seorang warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang sebelumnya dipidana setelah memprotes suara azan yang dianggap terlalu keras.
"Orang Kristen protes toa masjid dihukum penjara, sementara santri gadungan protes misa gereja pakai sajam cuma minta maaf. Sebagai orang Islam, saya malu banget," tulis Hanung di Threads pada Selasa, 22 September 2026.
Baca Juga :
Hanung Bramantyo Awalnya Ngira Ditawari Adaptasi Parasite, Ternyata Descendants of the Sun
Pernyataan Hanung mengenai warga beragama Kristen yang dipenjara karena memprotes suara pengeras suara masjid merujuk pada kasus Meiliana yang terjadi pada 2016.
Saat itu, Meiliana diketahui meminta agar volume suara azan dari sebuah masjid di sekitar tempat tinggalnya di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dikecilkan. Pernyataan tersebut kemudian memicu polemik yang berujung pada proses hukum.
Meiliana kemudian dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Upaya hukum yang diajukan hingga tingkat Mahkamah Agung juga tidak mengubah putusan tersebut.
Hanung kemudian mengungkap bahwa dirinya dan sang istri juga pernah mendapat tudingan negatif dari sebagian masyarakat Muslim ketika menyampaikan kritik mengenai penggunaan pengeras suara masjid.
"Tapi gimana ya, saya dan istri dianggap kafir gara-gara protes soal toa juga," tutur Hanung.
Perselisihan Pembubaran Ibadah Berujung Damai
Sementara itu, perselisihan terkait pembubaran ibadah jemaat GKPI di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya diselesaikan melalui mediasi.Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang konflik. Proses musyawarah dan mediasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajeg.
Agenda tersebut dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi keputusan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Menurutnya, dialog menjadi langkah penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
"Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat," ungkap Indra, dikutip dari Metrotvnews pada Selasa, 22 September 2026.
Indra menegaskan kepolisian akan terus mengedepankan langkah persuasif dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, serta berbagai pihak terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama," tutupnya.