Kuasa hukum Erin Wartia, Misyal B. Achmad, mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena Rieke dinilai bertindak di luar kewenangannya.
"Menurut kami (Rieke) telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap. Bahwa beliau adalah selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping," kata Misyal B. Achmad kepada awak media.
Dugaan Pelanggaran Asas Hukum
Menurut Misyal, Rieke melanggar asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945."Jadi, harusnya beliau selaku wakil rakyat tuh datang ke Polres Jakarta Selatan mengedepankan praduga tidak bersalah, dan dia (Rieke) paham undang-undang dasar, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 bahwa setiap orang itu berkedudukan sama di mata hukum," ucap Misyal.
Dampak Terhadap Proses Penyidikan
Kehadiran Rieke bersama pelapor saat menemui penyidik di Polres Jakarta Selatan dinilai mengganggu proses hukum."Harusnya dia (Rieke) datang ke Polres Jakarta Selatan tanpa berbarengan dengan saudari pelapor yaitu Saudara Hera, yntuk memastikan bahwa perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dipastikan tidak ada intervensi oleh pihak mana pun," jelas Misyal.
"Pada kenyataannya kami punya bukti beliau datang dengan pelapor, menemui penyidik. Nah, ini sangat mengganggu proses penyidikan, makanya agak lama," lanjutnya.
Imbauan bagi Anggota DPR
Pihak kuasa hukum Erin meminta agar Rieke fokus memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur tanpa adanya intervensi."Saya mengimbau tempatkanlah, DPR adalah sebagai wakil kami di DPR RI, pastikan saja proses hukum ini dapat berjalan tanpa adanya intervensi, sesuai dengan hukum acara yang benar," ujar Misyal.
Baca Juga :