"Sementara tidak dilakukan penahanan. Tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Polisi belum menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar. Namun, mereka punya cukup bukti untuk menjerat Dinar dengan pasal di Undang-Undang Pornografi.
Dinar sudah menjalani pemeriksaan sejak kemarin malam tak lama setelah dia melakukan aksinya di kawasan Lebak Bulus. Polisi menyita ponsel yang dipakai Dinar merekam aksinya lalu mengunggah ke media sosial.
"Ada kelengkapan bukti-bukti pasti ada. Karena menggunakan media sosial, handphone, kemudian ada saksi di TKP. Tidak hanya dari pihak saudari DC. Ada keterangan ahli, baik itu di bidang kesusilaan, budaya dan sebagainya," jelas Azis.
Selain menjerat Dinar dengan undang-undang pornografi, polisi menganggap Dinar melanggar norma-norma yang ada di Indonesia. Meski Dinar melakukan aksinya sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan PPKM, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki perbuatan tersebut.
"Setelah didalami, apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, ada etika, norma budaya, norma. agama yang berlak di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan lain-lain," tutup Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id