Setelah Charles resmi naik tahta, secara otomatis gelar untuk anak-anak dan cucu-cucunya pun berubah. Kini anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle yang sebelumnya tak mempunyai gelar, kini berhak mendapat gelar putri dan pangeran.
Archie Mountbatten-Windsor kini dipanggil sebagai Pangeran Archie. Semetara sang adik, Lilibet ‘Lili’ Mountbatten-Windsor kini menjadi Putri Lilibet.
Di bawah protokol yang ditetapkan Raja George V pada 1917, anak dan cucu penguasa memiliki hak otomatis atas gelar Yang Mulia (MRH) juga pangeran atau putri.
Ketika Archie Lahir, ia merupakan cicit dari Ratu Elizabeth II, bukan seorang cucu. Sehingga ketika Charles naik tahta, dan urutan Pangeran Harry sebagai pewaris kerajaan naik, secara otomatis Archie dan Lilibet mendapatkan gelar pangeran dan putri.
Namun, beberapa waktu lalu Istana Buckingham mengungkapkan keinginan mereka untuk memperkecil monarki atau mengurangi jumlah anggota bangsawan ini. Jika Raja Charles mengeluarkan amandemen secara resmi, secara otomatis gelar Archie dan Lilibet akan dicabut.
Meghan Markle beberapa waktu lalu membuat pengakuan mengejutkan mengenai keluarga kerajaan inggris. Yang mana ia menyebutkan bahwa anak-anaknya tidak diberi gelar karena rasnya.
Dalam wawancara dengan Oprah Winfrey beberapa waktu lalu, Meghan Markle menyebut Archie tidak mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena tak memiliki gelar. Ini dikaitkan ini dikaitkan dengan latar belakang anggota keluarga tambahan yang tak memiliki hak otomatis dan pengawalan polisi.
Saat ditanya tentang pentingnya gelar pangeran dan putri untuk anak-anaknya, Meghan Markle secara jelas menyebut hal itu sangat penting bagi kemanan mereka. “Jika artinya mereka akan aman, tentu saja gelar itu penting,” ujar Meghan Markle kala itu.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News