"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang dipertimbangkan pada kasus ini. Salah satunya, perbuatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak mendukung program pemerintah terkait memberantas penyalahgunaan narkotika.
Apalagi, keduanya merupakan public figure. Mereka seharusnya memberikan contoh perilaku baik kepada masyarakat.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Nia, Ardi dan sopirnya dihukum rehabilitasi selama setahun.
Sebelumnya, Nia dan sopirnya, Zein Vivanto, diciduk di rumah sang aktris, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap Zein.
Nia, Ardi, dan sopir mereka pun resmi dijadikan terdakwa. Mereka dituntut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News