Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Gaga Muhammad dalam putusan yang ditetapkan pada Selasa, 29 Maret 2022. Perkara itu tercantum dalam nomor No.48/PID.SUS/2022/PT DKI.
"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim," kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memastikan akan terus mencari keadilan untuk kliennya. Setelah bandingnya ditolak, Fahmi akan mengupayakan kasasi di Mahkamah Agung.
"Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya akan nyatakan akan kasasi. Bagi saya apapun keputusan karena kami mencari keadilan, kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung," kata Fahmi Bachmid di Jakarta.
Fahmi belum bisa memastikan kapan pihak keluarga akan mengajukan kasasi tersebut. Tapi yang pasti, keputusan itu sesuai dengan perintah ayah Gaga Muhammad kepadanya.
"Nanti kapan kasasinya mungkin nanti akan saya beri tahu, akan saya sampaikan kapan saya ke pengadilan, di situ nanti saya tunjukkan bukti kasasinya. Yang jelas saya sudah diperintah diminta oleh ayahnya Gaga," tutup Fahmi.
Kasus ini bermula dari tindakan Gaga yang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk pada 8 Desember 2019. Hal itu mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News