Raiden mendaftarkan gugatan cerai secara daring itu pada 3 Agustus 2021. Gugatan itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak," kata Taslimah di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Dalam gugatan dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS itu, Tyas dan Raiden dijadwalkan menjalani sidang cerai pertama pada 16 Agustus 2021. Taslimah tak mau menyebut penyebab perceraian karena baru saja didaftarkan.
"Kami belum bisa memberikan informasi, karena ini masih dalam proses. Perkaranya saja baru didaftarkan," ujarnya.
Tyas Mirasih menikah dengan Raiden pada Juli 2017. Selama menikah, mereka belum dikaruniai anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News