Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, akhirnya buka suara. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail tentang fakta kondisi rumah tangga kliennya.
"Kami tim kuasa hukum tidak masuk dalam wilayah yang sifatnya personal. Kami tidak bisa menanggapi itu," ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.
Ia mengungkapkan bahwa istri Jerinx belum menjenguk suaminya selama Jerinx diamankan di rumah tahanan. Hal tersebut karena Nora masih sibuk di Bali, baik bekerja maupun merawat ibu mertuanya yang sakit.
"Kehadiran Nora memang tidak terlalu penting ya. Jerinx siap secara mental untuk menghadapi kasusnya. Yang dibutuhkan Jerinx saat ini adalah ada orang yang mendampingi ibunya,” jelasnya.
Sementara itu, Jerinx tengah ditahan dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Proses hukum yang menyeret dirinya akibat kasus pengancaman terhadap Adam Deni, terus bergulir.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News